Permohonan Perpanjangan Polis


Perlu diperhatikan bahwa :

1.Pengajuan renewal(perpanjangan polis) sebaiknya diajukan paling lambat 10(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo berakhir, agar anda merasa tenang dan nyaman telah mendapatkan jaminan pertanggungan asuransi dari PT. Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia dan dari sisi kami sebagai penanggung dapat segera memproses dan mengaksep proses renewal polis anda secepatnya.

2. Data yang anda isikan diatas (untuk keperluan perpanjangan), belum merupakan kontrak asuransi, pertanggungan baru dapat dinyatakan sah setelah anda menerima polis asuransi dari PT. Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia dan telah membayar lunas premi yang ditunjuk atas nama PT. Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia.

3.Tim kami akan menghubungi anda dalam waktu 1x24 jam (Hari Kerja) untuk memproses permohonan perpanjangan polis anda.