Asuransi Umum | Asuransi Mobil | Asuransi Rumah

Asuransi Tanggung Gugat Hukum dari Pihak Ketiga di dalam Premises (Public Liability)

Dengan semakin tingginya kesadaran hukum masyarakat Indonesia dan tingginya resiko tuntutan hukum yang disebabkan suatu peristiwa atau kejadian di premises tertanggung yang merugikan pihak ketiga termasuk juga biaya-biaya hukum yang dikeluarkan dalam menghadapi tuntutan hukum tersebut, maka diperlukan jaminan financial untuk mengatasinya. Produk asuransi Tanggung Gugat Hukum di premises tertanggung (Public Liability) Asuransi Cakrawala Proteksi menyediakan jaminan ganti rugi financial terkait tuntutan hukum pihak ketiga tersebut

Apa yang dimaksud dengan pihak ketiga?

Pihak ketiga adalah pihak yang tidak termasuk dalam kategori pihak pertama (tertanggung) ataupun pihak kedua (penanggung/asuransi)

Apa saja resiko-resiko yang dijamin ?

  • Tuntutan hukum dari pihak ketiga
  • Biaya-biaya hukum atas tuntutan pihak ketiga

Apa saja resiko-resiko yang tidak dijamin ?

  • Property dalam penitipan
  • Pesawat dan kapal
  • Kendaraan bermotor
  • Polusi
  • Terorisme
  • Denda & sanksi
  • Asbestos

Hal-hal apa saja yang diperhitungkan dalam penetapan rate/suku premi?

  • Penggunaan bangunan
  • Lokasi bangunan
  • Limit ganti rugi
  • Keadaan sekeliling bangunan